GALAMEDIA – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menerpa negeri ini, pemerintah terus berupaya menyusun berbagai stategi untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Inmendagri itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Roy Marten Positif Covid-19, Gading dan Gibran: Cepat Sembuh Pa
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Buka Laptop Roy, Al Berhasil Kumpulan Data-data
Kemendagri memberlakukan aturan ini tidak kepada semua daerah, namun hanya beberapa, di antaranya:
1. DKI Jakarta;
2. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;
3. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;