PPKM Mikro Diberlakukan Mulai 9 Hingga 22 Februari 2021, Ini Penjelasan Kemendagri

- 8 Februari 2021, 14:09 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun memimpin Operasi PPKM, baru-baru ini.
Kapolres Bogor AKBP Harun memimpin Operasi PPKM, baru-baru ini. /Foto Instagram @diskominfokabbogor/

GALAMEDIA – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menerpa negeri ini, pemerintah terus berupaya menyusun berbagai stategi untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Inmendagri itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Roy Marten Positif Covid-19, Gading dan Gibran: Cepat Sembuh Pa

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Buka Laptop Roy, Al Berhasil Kumpulan Data-data

Kemendagri memberlakukan aturan ini tidak kepada semua daerah, namun hanya beberapa, di antaranya:

1. DKI Jakarta;

2. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;

3. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x