PPKM Mikro Diberlakukan Mulai 9 Hingga 22 Februari 2021, Ini Penjelasan Kemendagri

- 8 Februari 2021, 14:09 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun memimpin Operasi PPKM, baru-baru ini.
Kapolres Bogor AKBP Harun memimpin Operasi PPKM, baru-baru ini. /Foto Instagram @diskominfokabbogor/

4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya;

Baca Juga: 5 Rahasia Terbesar Sinetron Ikatan Cinta yang Belum Terungkap

5. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;

6. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya; dan

7. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Semua wilayah tersebut diharuskan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga: Kinerja Jokowi Tangani Covid-19 Memuaskan, Andreas: Publik Melihat Kegagalan di Jakarta Kesalahan Anies

Cakupan mikro yang dimakud pada Inmendagri tersebut yakni tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Kemendagri memberi wewenang kepada gubernur 7 provinsi tersebut untuk menambahkan prioritas wilayah jika dirasa perlu untuk pembatasan sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.

Di dalam penjelasan selanjutnya pada Inmendagri, PPKM Mikro dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah