4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya;
Baca Juga: 5 Rahasia Terbesar Sinetron Ikatan Cinta yang Belum Terungkap
5. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;
6. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya; dan
7. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Semua wilayah tersebut diharuskan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Cakupan mikro yang dimakud pada Inmendagri tersebut yakni tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Kemendagri memberi wewenang kepada gubernur 7 provinsi tersebut untuk menambahkan prioritas wilayah jika dirasa perlu untuk pembatasan sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.
Di dalam penjelasan selanjutnya pada Inmendagri, PPKM Mikro dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya sebagai berikut: