GALAMEDIA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro pada 9-22 Februari 2021.
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro sesuai Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, 80 persen di desa dan kelurahan Jawa Barat sudah memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat akan segera mengejar yang 20 persen dalam PPKM Mikro.
Baca Juga: Anies Baswedan Pasti Dibully Sampai 7 Purnama Jika Jakarta Banjir, Gus Umar: Kebayang Gak
"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ujar Ridwan Kamil melalui siaran pers, Minggu 7 Februari 2021 malam.
Pria yang akrab disapa Kang Emil menegaskan, jika ia optimis PPKM Mikro daerah Jabar akan lancar dan efektif.
Emil juga memastikan pola yang pernah diterapkan di wilayah lain pada saat PPKM Mikro di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung.
"Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," ujar Kang Emil.