Selain Ganjil-Genap, Ini Aturan Protokol Kesehatan pada PPKM Kota Bogor

- 10 Februari 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi PPKM dengan protokol kesehatan keluarga.
Ilustrasi PPKM dengan protokol kesehatan keluarga. /Kementerian PPPA/

- Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun tetap melakukan pembatasan dan harus ada izin dari Satgas.

- Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Bukan hanya dari Ikatan Cinta, Inilah Deretan Sumber Kekayaan yang Dimiliki Arya Saloka

- Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.

- Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.

- Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB. Namun tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung.

- Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.

Baca Juga: Diserang Flu Saat Musim Hujan? Ini Langkah Mengatasinya Menurut 4 Ahli Kesehatan

- Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

- Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x