GALAMEDIA - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sedang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Hari ini, Saelasa, 16 Februari 2021, Jaksa Penyidik Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Tiga dari lima saksi yang hari ini diperiksa, merupakan direktur.
Baca Juga: Komisi 1 DPR Akan Revisi UU ITE Berantas Buzzer Penyebar Hoaks
Dilansir Galamedia dari Antara, 16 Februari 2021, lima saksi tersebut yaitu MS sebagai PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, ACW sebagai Direktur PT Ashmore Asset Management, LS sebagai Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PBK sebagai Direktur PT BNI Sekuritas, dan RM sebagai Dealer Pasar Utang BPJS-TK.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dari tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Disinggung Soal UU ITE, Hidayat Nur Wahid Ungkap Adanya 4 Pasal Karet
Kini, status penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut telah mengalami kenaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatah telah dilakukan penggeledahan oleh Jampidsus Kejagung.