Gali Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Ungkap BPJS Ketenagakerjaan Merugi Rp20 Triliun

- 11 Februari 2021, 23:12 WIB
Suasana kantor BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
Suasana kantor BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). /Antara/Erafzon Saptiyulda AS/

GALAMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menenggarai dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan menyebabkan kerugian sebesar Rp20 triliun selama 3 tahun berturut-turut.

"Kita pastikan nih kerugian ini, apakah kerugian karena perbuatan seseorang sehingga ini masuk dalam kualifikasi pidana atau kerugian bisnis, tetapi kalau kerugian bisnis apakah analisanya ketika dalam investasi tersebut, selemah itu sehingga dalam 3 tahun bisa rugi sampai Rp 20 triliun sekian, sekalipun itu masih menurut dari keuangan masih potensi," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis 11 Februari 2021.

Disebutkan, saat ini penyidik masih menggali apakah kerugian itu merupakan risiko bisnis atau akibat perbuatan seseorang.

Baca Juga: Viral Sindiran Jokowi Juara Lomba, Aliansi Mahasiswa UGM: Kami Bangga, Teruslah Berkarya

Febrie mengatakan penyidik akan melihat transaksi-transaksi dalam perusahaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

"Tapi potensi sampai sebatas apa kerugian sampai Rp 20 triliun ya kan, apa mungkin bisa balik nih separuh," kata Febrie.

"Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized loss sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu," sambung Febrie.

Kejagung menaikkan status kasus dugaan korupsi kasus penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Epidemiolog UI: Rayakan Imlek Dengan Keluarga Inti Saja, Komisi IX DPR: Setiap Libur Kasus Covid-19 Melonjak

Kejagung telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin 18 Januari 2021 lalu.

Kejagung juga belum mempublikasikan terkait modus dari dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Presidium KAMI Din Syamsuddin Sebut Ada yang Hilang dan Langka Dalam Hidup Kebangsaan di Indonesia, Apa Ya?

Namun Kejagung mengatakan dugaan penyimpangan investasi seperti pada kasus Jiwasraya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x