"bhw yg berhak mentafsirkan Pasal dlm UU itu ad MK bkn anda atau siapapun melainkan MK," ujarnya.
Jd begini pak @msaid_didu boleh aja di revisi, tapi kalo alasannya ada muatan pasal karet itu mengada-ada, KUHP jg ada delik hinaan & sara, semua yg disoal itu sdh pernah diuji MK & ditolak, bhw yg berhak mentafsirkan Pasal dlm UU itu ad MK bkn anda atau siapapun melainkan MK. https://t.co/6MS2e9SkHk— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 21, 2021
Seperti diketahui, dalam sebuah diskusi bertajuk 'UU ITE Bukan revisi Basa-basi' yang digelar Sabtu 20 Februari 2021, Prof Henry menilai UU tersebut tak perlu direvisi bila karena alasan implementasi.
Baca Juga: Kekayaan 45 Triliun Tak Ada Artinya, Remuk Redam Dicampakkan Kim Kardashian Kanye West Menghilang
Ia pun membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang juga ditafsirkan bermacam-macam.
"Tidak berarti kalau ada kasus buruk dengan interpretasi yang salah, UU itu harus diubah. Coba Anda lihat kitab suci pun sering ditafsir masing-masing dan salah, tapi kan tidak langsung mau diubah," jelas Henry.***