Said Didu Pertanyakan Pernyataan Hendry Subiakto Soal UU ITE, Muannas: Boleh Saja Direvisi

- 21 Februari 2021, 21:26 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. //Instagram/@muannas_alaidid

"bhw yg berhak mentafsirkan Pasal dlm UU itu ad MK bkn anda atau siapapun melainkan MK," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sebuah diskusi bertajuk 'UU ITE Bukan revisi Basa-basi' yang digelar Sabtu 20 Februari 2021, Prof Henry menilai UU tersebut tak perlu direvisi bila karena alasan implementasi.

Baca Juga: Kekayaan 45 Triliun Tak Ada Artinya, Remuk Redam Dicampakkan Kim Kardashian Kanye West Menghilang

Ia pun membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang juga ditafsirkan bermacam-macam.

"Tidak berarti kalau ada kasus buruk dengan interpretasi yang salah, UU itu harus diubah. Coba Anda lihat kitab suci pun sering ditafsir masing-masing dan salah, tapi kan tidak langsung mau diubah," jelas Henry.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah