Sandingkan Kitab Suci dengan UU ITE, Staf Ahli Kemenkominfo Prof Henry Subiakto Jadi Bulan-bulanan

- 21 Februari 2021, 20:20 WIB
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto.
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto. /Dok. Kemkominfo


GALAMEDIA - Protes keras disampaikan sejumlah pihak terkait pernyataan Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto karena membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang kerap ditafsirkan berbagai macam.

Salah satu yang mempersoalkan pernyataan Henry Subiakto adalah mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

"Pembuat kitab suci adalah Tuhan dan hakimnya adalah Tuhan. Apakah pembuat UU ITE anggap dirinya setara dengan Tuhan?" kata Said Didu di akun Twitternya, Minggu 21 Februari 2021.

Selain Said Didu, sosok lain yang mengkritik statement Henry Subiakto adalah ulama Tengku Zulkarnain.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Anies Soal Banjir Jakarta, Politisi PSI: Bersabarlah, Sampai Dia Minggat dari Balai Kota

Ia mengaku tak habis pikir dengan pemikiran Henry yang notabene seorang profesor.

"UU ITE kok disamakan dengan kitab suci? Apa pembuat UU ITE sudah merasa jadi Tuhan, ya? Atau anda anggap Tuhan? Profesor, punya pikiran begini?" kritik mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.

Baca Juga: Kerap Dapat Wejangan Ketum PDIP Megawati, Mensos Risma: Kalau Kita Tidak Hati-hati, Kita Akan Tenggelam

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha pun langsung keberatan dalam acara diskusi tersebut. "Kitab suci beda dong Prof Henry dengan undang-undang," kata Pratama.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai akan berbahaya jika semua orang dapat menafsirkan undang-undang secara bebas.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Muannas : Pemimpin yang Baik Bukan Sebanyak Apa Dia Klaim dan Peluk Penghargaan

Adapun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari meminta Henry tak hanya mengacu pada aspek legal formal.

Dalam sebuah diskusi bertajuk 'UU ITE Bukan revisi Basa-basi' yang digelar Sabtu 20 Februari 2021, Prof Henry menilai UU tersebut tak perlu direvisi bila karena alasan implementasi.

Ia pun membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang juga ditafsirkan bermacam-macam.

Baca Juga: Andin dan Aldebaran Batal Cerai di Ikatan Cinta, Emak-emak di Magelang Langsung Gelar Syukuran

"Tidak berarti kalau ada kasus buruk dengan interpretasi yang salah, UU itu harus diubah. Coba Anda lihat kitab suci pun sering ditafsir masing-masing dan salah, tapi kan tidak langsung mau diubah," jelas Henry.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x