GALAMEDIA – Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai jika pemerintah hanya dapat mengusulkan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, revisi UU ITE hanya dapat dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, Ferdinand menilai jika tantangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi seakan-akan PKS tidak mengerti proses revisi suatu UU.
Menurutnya, tantangan PKS ini terkesan PKS ingin lari dari jeratan UU ITE.
Ferdinand menilai jika revisi UU ini tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Baca Juga: Nissa Sabyan Dikabarkan Selingkuh dengan Ayus, Video 'Deen Assalam' jadi Sorotan Netizen
Apalagi, revisi UU tersebut tidak masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Tantang Jokowi 1 bulan revisi UU? Ini PKS enggak mengerti sistem? Revisi itu ada di tangan DPR, pemerintah boleh mengusulkan tapi yang merevisi adalah DPR. Ini jg tak masuk prolegnas hingga tak mgkn buru2," tulis Ferdinand yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3, 19 Februari 2021.
"Ada yang pengen lari dari jeratan UU tampaknya nih makanya pengen cepat-cepat revisi?,” imbuhnya.
Sebagaimana telah terjadi sebelumnya, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera yang melayangkan tantangan kepada Jokowi untuk melakukan revisi UU ITE selama satu bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pembuatan SIM dan Perpanjangannya Bagi Masyarakat, Pelajar hingga Mahasiswa Digratiskan
Tantangan tersebut dilayangkan untuk menagih keseriusan Jokowi untuk merevisi UU ITE.
Menarikya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menambahkan revisi UU ITE ke dalam daftar Proglenas. ***