Kominfo Dukung Lembaga Yudikatif Membuat Pedoman Pelaksanaan UU ITE

- 17 Februari 2021, 19:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate memberikan dukungan pembuatan pedoman interpretasi UU ITE, Jakarta, 16 Februari 2021. /kominfo.go.id/
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate memberikan dukungan pembuatan pedoman interpretasi UU ITE, Jakarta, 16 Februari 2021. /kominfo.go.id/ /

GALAMEDIA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mendukung pembuatan pedoman pelaksanaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kebijakan itu diambil setelah sebelummya Presiden Jokowi menyinggung soal UU ITE yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate mendukung lembaga yudikatif memperjelas penafsiran terhadap pasal karet yang ada dalam UU ITE yang multitafsir.

Baca Juga: Oded Imbau Ormas Berbasis Kepemudaan dan Otomotif Kolaborasi dalam Kebaikan

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga yang terkait dalam membuat interpretasi resmi terbaru terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ucapnya di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021, dilansir dari laman resmi Kominfo.

Johny berpendapat, UU ITE berfungsi untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih dan beretika.

"Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," tuturnya.

Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah akan bersikap lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan yang berkaitan dengan kasus seputar UU ITE.

Baca Juga: Wajib Dicoba : 7 Makanan Khas Jepang, Pastinya Bikin Ketagihan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x