UU ITE Jerat 141 Tersangka pada 2020, Presiden Jokowi Didesak Untuk Segera Membebaskannya

- 17 Februari 2021, 16:03 WIB
Tangkap layar Presiden Jokowi
Tangkap layar Presiden Jokowi /Twitter@jokowi/



GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Amnesty International Indonesia (AII) menilai langkah tersebut merupakan sebagai tindakan konkrit Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.

"Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Buzzer Sebut Kemiskinan Aceh sebagai Prestasi, Komisaris Ancol Jelaskan Soal Emas di Puncak Tugu Monas

Ia pun berharap revisi UU ITE tidak hanya sekadar jargon.

Berdasarkan catatannya, sepanjang 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka.

Dari jumlah itu, 18 orang merupakan aktivis dan jurnalis. Jumlah kasus tersebut merupakan yang terbanyak dalam enam tahun terakhir.

"Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan KAMI Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Cara Meningkatkan Kesuburan Wanita, Salah satunya Jaga Berat Badan

Ia pun mengingatkan hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum Nomor 34 atas Pasal 19 ICCPR.

Dalam hukum nasional, sebutnya, hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya Presiden Jokowi membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Menurut Jokowi, pasal-pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE bisa dihapus.

Baca Juga: Innalillahi, Mobil Wakil Bupati Agam Kecelakaan Sampai Terperosok ke Kebun Pisang

Ia mengaku akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x