Bantah Pernyataan Jokowi, Politisi PDI Perjuangan Sebut Tak Ada Pasal Karet pada UU ITE

- 16 Februari 2021, 17:13 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri /Foto: Setkab /


GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersuara soal kemungkinan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika tak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengakui ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

"Sebenarnya UU ITE ini  merupakan hasil revisi dengan memerhatikan  masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," katanya kepada wartawan, Selasa 16 Februari 2021.

Mantan Ketua Pokja UU ITE beberapa tahun silam ini menjelaskan, pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Belaku Mulai Maret 2021, Bagaimana Dengan Mobil di atas 1.500 cc?

Disebutkan, pasal tersebut sempat menjadi perdebatan.

Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan,” katanya.

Kemudian, kata dia, Pasal 28 ayat 2  tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Baca Juga: Melalui Eazy Passport, Pemohon Bisa Ajukan Paspor Tanpa Hadir ke Kantor Imigrasi

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para  penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu  sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan   bukan orang lain,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

Penegak hukum, kata TB Hasanuddin, harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Kelahiran 'Senjata Sosial Baru', Bisa Timbulkan Kerusuhan Besar di Dunia

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme .

"Menurut Hasanuddin multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif ," tuturnya.

Hasanuddin juga membantah pernyataan Jokowi tentang dugaan adanya pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Libur Lebaran Idulfitri 2021 Bakal Diperpendek! PNS, TNI dan Polri Mudik Keluar Kota Bakal Diberi Sanksi

Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.

Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar.

Dikatakan, kekacauan terjadi kalau banyak yang menyebarkan kebencian bermuatan SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 .

"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan hasilnya tak ada masalah," ujarnya.

Baca Juga: PPnBM Mobil Baru 0 Persen, Pemerintah Proyeksikan Penurunan Harga Mencapai Puluhan Juta, Segini Angkanya

Meski begitu, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI.

“Saya juga  mengajak kepada seluruh anak bangsa , marilah  kita sebagai warga negara ,  bijak lah dalam menggunakan media sosial. Kritik membangun sah sah  saja dan dilindungi UU , tapi jangan mencampuradukan  kritik dengan ujaran kebencian  apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x