Selektif Soal Pelanggaran UU ITE, Komjen Listyo Sigit: Kedepankan Edukasi, Hindari Pasal Karet

- 16 Februari 2021, 11:12 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri./

GALAMEDIA – Kapolri Komjen Listyo Sigit mengungkapkan akan lebih selektfif dalam menangani kasus atau laporan terkait Undang-undang ITE.

Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut, serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” ucap Kapolri Listyo Sigit dilansir Galamedia dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: Resmi Diperkenalkan, Begini Penampakan Mobil Baru McLaren untuk Formula Satu 2021

Listyo mengungkapkan, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

Dengan begitu, ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, dengan catatan dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi etika bermedia sosial.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakkan hukum secara selektif,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Barcelona vs PSG: Pochettino Merendah, Koeman Mulai Sombong

“Mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x