Ada Pasal Karet, UU ITE akan Direvisi, Mahfud MD: Bagaimana Baiknya Lah, Ini Kan Demokrasi

- 16 Februari 2021, 07:59 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Instagram.com/@mohmahfudmd


GALAMEDIA - Belakangan bergulir soal pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu pernyataan resmi dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan pemerintah membuka opsi untuk melakukan revisi terhadap UU yang dianggap kontroversial itu.

Pernyataan itu rupanya dibenarkan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Selasa, 16 Februari 2021 Turun Drastis, Antam 2 Gram Rp1.900.000

Melalui akun media sosial Twitter miliknya @mohmahfudmd pada Senin, 15 Februari 2021, ia mengatakan saat ini pemerintah tengah mendiskusikan ihwal rencana revisi UUD yang disebut banyak mengandung pasal karet itu.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resulltante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud.

Baca Juga: Ajinomoto Buka Lowongan Kerja Terbaru: Ada Posisi IT, Marketing Hingga Akunting

Seperti diketahui, belakangan ini memang mencuat soal usulan untuk pemerintah segera merevisi UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan semangat demokrasi Indonesia.

Terlebih, baru-baru muncul pernyataan Presiden Jokowi untuk masyarakat aktif memberikan kritik, namun disaat yang sama para pegiat justru penghalangnya adalah UU ITE. Hingga dorongan untuk melakukan revisi terhadap salah satu instrumen hukum ini santer terdengar beberapa waktu belakangan ini.***

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x