Tak Berikan Rasa Keadilan, Presiden Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE

- 15 Februari 2021, 21:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Kemensetneg/



GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 4 M, Jadi Tersangka KPK dan Langsung Ditahan

Presiden pun memerintahkan kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan setelahnya.

Jokowi ingin UU ITE bisa diimplementasikan dengan konsisten dan adil.

"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," sebutnya.

Bilamana nantinya UU ITE dianggap tidak bisa memberikan keadilan, ia mengaku tak segan meminta DPR melakukan revisi.

Baca Juga: Politisi PKPI Sarankan JK ke Dokter untuk Memeriksa Ingatannya, Teddy Gusnaidi: Atau Panggil Guru Les

Jokowi pun menyoroti pasal-pasal yang dianggap karet dari UU itu.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini," ujarnya.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidik kepolisian bakal lebih selektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pasal karet dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif," kata Listyo dalam konferensi pers usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: September 2020 Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Mencapai 27,55 Juta Orang

Meski begitu ia tidak merinci lebih lanjut mengenai proses seleksi pelaporan yang akan lebih diperketat itu.

Kapolri hanya membenarkan bahwa selama ini banyak pihak yang saling lapor lantaran ada pasal-pasal karet dalam UU ITE.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor," kata dia.

Baca Juga: Setelah PPnBM 0 Persen, Ini Harga Mobil 2021 Mulai Dari Avanza, Xenia, Ertiga, XL 7, Br-V Hingga Livina

Menurut Listyo, pihak kepolisian bakal mengedepankan unsur-unsur edukasi dan pendekatan hukum yang bersifat persuasif berkaitan dengan penerapan pasal itu.

Kepolisian juga nantinya bakal mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice dalam menangani perkara UU ITE.

Diketahui, restorative justice atau upaya keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x