Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 4 M, Jadi Tersangka KPK dan Langsung Ditahan

- 15 Februari 2021, 21:49 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Facebook/KPK.

GALAMEDIA - Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima total Rp 4 miliar terkait kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2019.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Politisi PKPI Sarankan JK ke Dokter untuk Memeriksa Ingatannya, Teddy Gusnaidi: Atau Panggil Guru Les

"Melalui perantaraan dari EMM (Elfin MZ Muhtar/Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," sambung Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi/swasta)," paparnya.

Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, lanjut dia, juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Baca Juga: Nyatakan GAR ITB Tidak Wakili Alumni, Mantan Anggota DPR: Jadinya Wakili Siapa Dong?

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x