Sebut 'Aparat Jangan Keterlaluan', Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

- 11 Februari 2021, 17:01 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /Dok.Pikiran-Rakyat/


GALAMEDIA - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) karena diduga telah menyebarkan hoaks dan tindakan provokatif soal kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menduga Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Novel juga dituduh melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Sebut Buzzer Makan dari Hasil Pembunuhan, Ketua MUI: Ia Mengambil Daging Saudaranya

"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk diklarifikasi," kata Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2-21.

Selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, Joko menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pengawas KPK.

Soalnya menurutnya Novel sebagai penyidik KPK tidak memiliki wewenang untuk mengomentari terkait kematian Maaher.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan," katanya.

Baca Juga: Sebut Umat Berpikir Sempit, Wapres Ma'ruf Amin: Bisa Menghambat Peradaban Islam

Joko sebelumnya menuding kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha terkait kematian Maaher di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri telah menimbulkan kegaduhan di publik.

Kicauan yang dimaksud yakni 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.

"Dalam cuitan twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik," kata Joko sebelum membuat laporan.

Baca Juga: Jelang Perayaan Imlek, Ini 5 Klenteng di Indonesia yang Bisa Dikunjungi Karena Kekhasannya

Selain itu, Joko juga menuding kicauan Novel telah mendiskreditkan institusi Polri. Padahal Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher.

"Bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior di KPK soal kematian Ustadz Maaher yang telah memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x