GALAMEDIA - Saat ini pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU ITE yang selama ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan ihwal kemungkinan adanya inisiatif pengajuan revisi UU ITE ke DPR.
Wacana itu juga dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan pemerintah tengah mendiskusikan rencana revisi terhadap UU itu.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasar karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud pada Senin, 15 Februari 2021 melalui akun Twitternya.
https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1361346223995686913?s=19
Tidak sampai disitu, menyusul pernyataannya tempo hari soal revisi UU ITE, melalui akun Twitternya Presiden Jokowi juga menyampaikan alasan penting terkait wacana revisi yang akan dilakukan.
Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Selasa, 16 Februari 2021 Turun Drastis, Antam 2 Gram Rp1.900.000
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumya," tulis Jokowi.
https://twitter.com/jokowi/status/1361495810383310848?s=19
Selain itu, ia juga menginstruksikan Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi berbagai laporan terkait UU ini.
"Saya memerintahkan Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hari-hati," lanjut Dia.