PP Muhammadiyah Dukung Presiden Jokowi, UU ITE Kerap Dijadikan Alat Politik-kekuasaan

- 16 Februari 2021, 19:50 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung gagasan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung gagasan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. /Dok. Muhammadiyah


GALAMEDIA - Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rencana merevisi UU ITE.

Soalnya Selama ini pelaksanaan UU tersebut dijadikan alat politik-kekuasaan berbagai kelompok kepentingan.

“Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan,” ungkap Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui akun Twitter @Abe_Mukti, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ingin Rekrut 25 Ribu Prajurit melalui Komcad, Nantinya Menghasilkan 35 Batalion

Menurut pria yang pernah menolak jabatan Wamendikbud ini, beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain.

“Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” jelasnya lagi.

Menurutnya, walaupun tahun ini tidak ada dalam program legislasi nasional (prolegnas), Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Singgung Refly Harun dan Rocky Gerung , Mahfud MD: Pak JK Kurang Apa Kritisnya, Enggak Diapa-apain Juga

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

Baca Juga: MEMPRIHATINKAN, Ini Daftar 10 Daerah Termiskin di Indonesia

Manbtan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan  revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x