Kominfo Dukung Lembaga Yudikatif Membuat Pedoman Pelaksanaan UU ITE

- 17 Februari 2021, 19:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate memberikan dukungan pembuatan pedoman interpretasi UU ITE, Jakarta, 16 Februari 2021. /kominfo.go.id/
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate memberikan dukungan pembuatan pedoman interpretasi UU ITE, Jakarta, 16 Februari 2021. /kominfo.go.id/ /

Hal tersebut dilakukan agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Pemerintah akan lebih selektif menyikapi dan menerima laporan UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir berdasarkan hati-hati," kata Johny.

Kominfo menungkap bahwa sebetulnya beberapa pasal yang dianggap karet dalam UU ITE sudah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya menyatakan seluruh pasal dalam UU ITE sudah dianggap konstitusional oleh MK.

Johny menyebutkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap pasal karet, sudah diuji oleh MK dan dinyatakan konstitusional.

Baca Juga: Malam Pacar atau Henna Night, Tradisi Sebelum Menikah Ala Timur Tengah

Peraturan produk pemerintah dan DPR ini dianggapnya merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE," ungkap Kominfo.

Hal ini senada dengan seruan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kepada jajarannya agar menyusun pedoman pelaksanaan UU ITE bagi penyidik.

"Tolong dibuatkan semacam STR (Surat Tanda Registrasi) atau petunjuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Listyo saat Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Selasa, 16 Februari 2021, lansir Humas Polri.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x