Terkait UU ITE, Kapolri: Tak Bisa Diwakilkan, Pelapor Harus Korban

- 17 Februari 2021, 16:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Polres Magelang

GALAMEDIA – Sebelumnya marak diberitakan kondisi masyarakat yang saling lapor ke polisi dengan memanfaatkan UU ITE.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk segera membuat surat telegram yang nantinya akan menjadi pegangan bagi para penyidik.

Dalam salah satu pedoman surat telegram itu, nantinya akan berisi tentang aturan soal pelapor terkait UU ITE.

Baca Juga: Diduga Gunakan Sabu, Kapolsek Astanaanyar dan Belasan Anggotanya Terancam Dipecat

Rencananya, pelapor UU ITE tidak boleh diwakilkan oleh orang lain alias yang lapor hanya boleh korban langsung.

Dilansir Galamedia dari situs resmi humas.polri.go.id, pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.

"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," ujarnya, dikutip Galamedia, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Asabri Terbesar Sepanjang Sejarah, Jaksa Agung: Itu Duit Tahu, Enggak Dicampur Dengan Daun!

Lebih lanjut Jendral Sigit mengatakan, untuk kasus-kasus yang berpotensi memicu konflik horizontal tetap harus diusut tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x