Kasus Korupsi PT Asabri Terbesar Sepanjang Sejarah, Jaksa Agung: Itu Duit Tahu, Enggak Dicampur Dengan Daun!

- 17 Februari 2021, 16:38 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Tangkapan layar YouTube/


GALAMEDIA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan pendapatnya soal hukuman mati bagi para koruptor seperti yang selama ini diharap-harapkan oleh rakyat pada podcast Deddy Corbuzier di kanal YouTube.

Ia menyatakan hukuman mati terhadap koruptor tak bisa dilakukan sembarangan.

"Kalau dalam keadaan darurat, bisa (diterapkan) hukuman mati," kata dia.

Ia menilai Indonesia saat ini tidak dalam kondisi darurat. Begitu pula cara ia melihat kasus korupsi Jiwasraya.

"Jiwasraya kan tidak dalam kondisi darurat. Jadi kami maksimalkan. Kemarin itu sudah maksimal (seumur hidup). Kalau dalam keadaan darurat, bisa. Untuk saat ini belum ada (keadaan darurat)," katanya sambil tersenyum.

Baca Juga: Ancam Lengserkan Jokowi, Refly Harun Sebut Budayawan Cak Nun Galau, Gelisah dan Marah

Burhan pun menyebut bahwa kasus korupsi berjamaah di PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) merupakan kasus terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Nilainya mencapai Rp23,7 triliun.

"Minta doanya ini. Kasus Asabri ini kasus terbesar di Indonesia, sampai Rp23 T. Itu duit tahu, enggak dicampur dengan daun," kata dia.

Burhan juga mengaku kalau dia akan menuntaskan kasus ini dengan sungguh-sungguh.

"Insya Allah. Saya tidak main-main di sini. Dan dengan segala risiko saya harus tuntaskan," katanya.

Dalam kasus korupsi Asabri, sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka.

Baca Juga: UU ITE Jerat 141 Tersangka pada 2020, Presiden Jokowi Didesak Untuk Segera Membebaskannya

Dua di antaranya merupakan orang yang sama dengan yang terlibat korupsi Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (mantan Direktur Utama ASABRI), Letjen (Purn) Sonny Widjaya (mantan Direktur Utama ASABRI), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), Bachtiar Effendi (mantan Direktur Keuangan Asabri), dan Hari Setiono (mantan Direktur Asabri).

Kemudian Ilham W Siregar (mantan Kepala Divisi Investasi (Asabri), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk), Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk), dan Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship).

Baca Juga: Tim Velox BIN Semprot Disinfektan Kampus Polteksos Bandung

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x