Korupsi PT Asabri Rp 22 T, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Salah Satunya Eks Dirut Mayjen Adam Rachmat

- 1 Februari 2021, 21:11 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. /Dok. Istimewa/

GALAMEDIA - Penyidik Bidang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Para tersangka langsung dilakukan penahanan, per hari ini, Senin, 1 Februari 2021. Dua dari delapan tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Baca Juga: BMKG Sampaikan Potensi Bencana Gempa dan Tsunami di Pulau Ini, Terungkap Kondisi Sebenarnya

Baca Juga: Polisi Jangan Istimewakan Abu Janda, Aprilia: Kalau Dibiarkan, Negara Bisa Gaduh

Para tersangka keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka tampak menggunakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung berwarna pink.

Para tersangka digiring ke tahanan dengan menggunakan dua mobil tahanan Kejaksaan Agung. Dikawal mobil patwal, mobil yang membawa tahanan langsung meninggalkan Gedung Jampidsus.

Dalam penjelasannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Gak Usah Ada Libur Panjang Imlek!

Selain Adam Rachmat Damiri dan Sonny Wijaya, tersangka lain yaitu BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan, serta BT dan HH.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x