Tersangka Kebakaran Kejagung Bertambah 3 Orang, Ini Perannya

- 13 November 2020, 16:30 WIB
Gedung Kejagung yang terbakar
Gedung Kejagung yang terbakar /


GALAMEDIA - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Sebelum Lengser, Trump Buru-buru Bikin Aturan Baru Menyangkut China

Menurut Argo, tersangka MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak lobi merek Top Cleaner.

Tersangka J perannya tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP). Tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Baca Juga: 5 Langkah Ini Bisa Membunuh Virus yang Efektif di Tubuh, Hal Sederhana Dampaknya Luar Biasa

Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api dengan mudah menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x