Korupsi PT Asabri Rp 22 T, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Salah Satunya Eks Dirut Mayjen Adam Rachmat

- 1 Februari 2021, 21:11 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. /Dok. Istimewa/

Dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Leonard menyatakan para tersangka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp 22 triliun.

Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri, Tagar #TangkapAbuJandaRasis Bergema di Twitter

"Jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian," terang dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Terkait kasus tersebut, ia mengatakan Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai sekitar Rp 18 triliun terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Mudah Ngantuk Saat Bekerja? Berikut 5 Trik Jitu Mengatasinya

Disebutkan, hingga saat ini pun penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

"Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x