Terkait UU ITE, Kapolri: Tak Bisa Diwakilkan, Pelapor Harus Korban

- 17 Februari 2021, 16:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Polres Magelang

"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," ungkapnya.

Jenderal sigit juga menegaskan untuk kasus pencemaran nama baik dan hoaks, nantinya akan mengutamakan untuk diberikan edukasi.

"Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," sambungnya.

Baca Juga: Ashanty Terbaring Lemah Dipasangi Alat Bantu Pernapasan, Azriel: Semangat Bundaku

Sementara itu, Presiden Jokowi menyoroti maraknya masyarakat menggunakan UU ITE ulang saling lapor.

Saat memberi pengarahan di Rapim TNI-Polri, Senin 15 Februari 2021 lalu, Presiden Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tegasnya.

Bahkan Presiden Jokowi meminta Kapolri harus lebih meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah