Said Didu Pertanyakan Pernyataan Hendry Subiakto Soal UU ITE, Muannas: Boleh Saja Direvisi

- 21 Februari 2021, 21:26 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. //Instagram/@muannas_alaidid

GALAMEDIA - Pernyataan Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto karena membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang kerap ditafsirkan berbagai macam mendapat protes dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu.

"Pembuat kitab suci adalah Tuhan dan hakimnya adalah Tuhan. Apakah pembuat UU ITE anggap dirinya setara dengan Tuhan?" kata Said Didu di akun Twitternya, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Kirimi Anies Baswedan Surat, Bima Arya Ungkap Penyebab Banjir Jakarta

Namun pernyataan Said Didu ini pun dikomentari Advokat yang juga dikenal sebagai CEO of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid.

Dalam cuitannya di twitter pribadinya, Minggu 21 Februari 2021, Muannas mengatakan UU ITE boleh direvisi.

"Jd begini pak @msaid_didu boleh aja di revisi, tapi kalo alasannya ada muatan pasal karet itu mengada-ada, KUHP jg ada delik hinaan & sara, semua yg disoal itu sdh pernah diuji MK & ditolak," katanya.

Baca Juga: Giring Ganesha Kritik Gubernur Anies Baswedan Soal Banjir: Jangan Hanya Melempar Kesalahan

Tidak itu saja, Muannas juga menyebut yang berhak menafsirkan pasal dalam UU tersebut adalah MK.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x