GALAMEDIA - Pemerintah telah mengumumkan dan menetapkan perihal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021.
Hal ini tertulis dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor: 4 Tahun 2020, dan Nomor: 4 Tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Jumlah hari libur nasional di tahun 2021 adalah sebanyak 15 hari, berbeda satu hari dibanding tahun 2020. Hal ini dikarenakan libur Hari Raya Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih jatuh di hari yang sama yaitu 13 Mei 2021.
Baca Juga: Mantan Juru Bicara Pemerintah Covid-19 Dilantik Presiden Jokowi Jadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Sedangkan jumlah hari cuti bersama pada tahun 2021 adalah sebanyak 7 hari. Kemudian untuk upaya menurunkan tingkat laju Covid-19 maka dipangkas menjadi 2 hari.
Untuk cuti bersama tahun 2021 sebelum dipangkas dikutip Galamedia dari Surat Keputusan Bersama, yaitu:
- Jumat, 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Singgung Soal Kinerja Anies Baswedan, Muannas Alaidid: Sejak jadi Menteri Memang Tidak Bisa Kerja