- Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 12, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Jumat dan Senin tanggal 24 dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Cuti Bersama tahun 2021 setelah dipangkas:
Baca Juga: Menanti Film Cruella, Siap-siap Bernostalgia dengan Cerita yang Lebih Kejam!
- Rabu, 12 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Jumat, 24 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal.
Diberikannya satu hari cuti menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal adalah agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Baca Juga: Banjir Pantura, Ribuan Hektare Sawah di Subang Masih Terendam
Beberapa alasan pengurangan libur, yaitu karena belum melandainya kurva peningkatan COVID-19 meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Setelah libur panjang, ditakutkan akan terjadinya peningkatan kasus COVID-19.