GALAMEDIA - Isu mengenai revisi UU ITE masih menjadi sorotan bagi masyarakat, terlebih rencana revisi UU ITE menimbulkan pro dan kontra.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk dilakukan revisi, hal ini lantaran menuai polemik hukum dalam penerapannya, sehingga layak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021,” kata Azis Syamsuddin dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021.
Baca Juga: Mathieu: Griezmann Salah Gabung Barcelona
Azis Syamsuddin menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum sempurnanya literasi digital di masyarakat, mengindikasikan munculnya kasus-kasus yang terkait tafsir hukum karet dalam UU ITE.
Menurutnya, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) berdampak sosial dan implementasinya belum tepat di lapangan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi UU ITE.
“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan masyarakat untuk saling lapor-melapor kepada kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,” katanya.
Baca Juga: Ada Aturannya, Ini 5 Cara Memilih Teman yang Baik Referensi Ali Bin Abi Thalib
Azis Syamsuddin melihat polemik terhadap UU ITE pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.