Babak Baru Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sebut Revisi UU ITE akan Masuk dalam Prolegnas 2021

- 23 Februari 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi UU ITE /Kominfo

Dalam Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Dalam Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Baca Juga: Setelah Corona, Masyarakat Diimbau untuk Mewaspadai Serangan Virus Mematikan Ini

Dalam Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," terangnya.

Pasal (28J) disebutkan bahwa (1) Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Kecam 2 Oknum Anggota Polri Diduga Jual Senjata ke KKB di Papua

Azis Syamsuddin berpendapat perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain dari teori hukum serta adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

Hal tersebut menurutnya meliputi UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE), UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x