Tersangka UU ITE Tidak Perlu Ditahan, Muannas: Tidak Berlaku untuk Konten SARA, Radikalisme dan Separatisme

- 23 Februari 2021, 16:44 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. //Instagram/@muannas_alaidid

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dengan surat edaran tersebut, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Amanda Manopo Curhat Soal Ancaman di Instagram, Billy Syahputra: Stop Saling Membully

Jenderal Listyo Sigit, meminta Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal yang diantaranya, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca Juga: Stadion GBLA Bandung Berubah Menjadi Tempat Budidaya Ikan?

Tidak itu saja, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Dalam SE itu juga, para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x