Tersangka UU ITE Tidak Perlu Ditahan, Muannas: Tidak Berlaku untuk Konten SARA, Radikalisme dan Separatisme

- 23 Februari 2021, 16:44 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. //Instagram/@muannas_alaidid

GALAMEDIA - Surat edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit perihal prosedur hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ditanggapi politisi Muannas Alaidid.

Dimana dalam surat edaran Kapolri tersebut disebutkan kalau tersangka yang terjerat UU ITE jika sudah meminta maaf maka tidak perlu ditahan.

Muannas melalui akun pribadinya, Selasa, 23 Februari 2021 mengatakan hal tersebut hanya berlaku untuk delik aduan. Sebab memang ancaman hukuman pidananya dibawah 5 tahun.

Baca Juga: Tim Velox BIN Sambangi Vihara Vimalakitri, Lakukan Disinfeksi dan Sosialisasi Prokes di Masa AKB

Meski demikian, lanjutnya, proses hukum akan tetap berjalan. Hal itu juga tidak berlaku untuk konten yang kedapatan bermuatan SARA, Radikalisme dan Separatisme.

"Hny berlaku utk delik aduan (penghinaan) krn memang ancaman pidananya dibawah 5th tapi proses hukum tetap berjalan & tak berlaku untuk konten yg kedapatan muatan SARA, Radikalisme & Separatisme," katanya.

Sebelumnya, Muannas juga berkomentar terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice.

Baca Juga: Siapkan 1.500 Makanan Siap Saji, ILUNI UI Bantu Korban Banjir di Jabodetabek

"Ini Penting ! H. Thd para pihak dan atau korban yg akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik unt dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yg bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, & separatisme," katanya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x