Tersangka UU ITE Tidak Perlu Ditahan, Muannas: Tidak Berlaku untuk Konten SARA, Radikalisme dan Separatisme

- 23 Februari 2021, 16:44 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. //Instagram/@muannas_alaidid

GALAMEDIA - Surat edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit perihal prosedur hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ditanggapi politisi Muannas Alaidid.

Dimana dalam surat edaran Kapolri tersebut disebutkan kalau tersangka yang terjerat UU ITE jika sudah meminta maaf maka tidak perlu ditahan.

Muannas melalui akun pribadinya, Selasa, 23 Februari 2021 mengatakan hal tersebut hanya berlaku untuk delik aduan. Sebab memang ancaman hukuman pidananya dibawah 5 tahun.

Baca Juga: Tim Velox BIN Sambangi Vihara Vimalakitri, Lakukan Disinfeksi dan Sosialisasi Prokes di Masa AKB

Meski demikian, lanjutnya, proses hukum akan tetap berjalan. Hal itu juga tidak berlaku untuk konten yang kedapatan bermuatan SARA, Radikalisme dan Separatisme.

"Hny berlaku utk delik aduan (penghinaan) krn memang ancaman pidananya dibawah 5th tapi proses hukum tetap berjalan & tak berlaku untuk konten yg kedapatan muatan SARA, Radikalisme & Separatisme," katanya.

Sebelumnya, Muannas juga berkomentar terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice.

Baca Juga: Siapkan 1.500 Makanan Siap Saji, ILUNI UI Bantu Korban Banjir di Jabodetabek

"Ini Penting ! H. Thd para pihak dan atau korban yg akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik unt dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yg bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, & separatisme," katanya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dengan surat edaran tersebut, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Amanda Manopo Curhat Soal Ancaman di Instagram, Billy Syahputra: Stop Saling Membully

Jenderal Listyo Sigit, meminta Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal yang diantaranya, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca Juga: Stadion GBLA Bandung Berubah Menjadi Tempat Budidaya Ikan?

Tidak itu saja, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Dalam SE itu juga, para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x