Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara

- 2 Maret 2021, 10:10 WIB
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi.
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi. /reuters/

Pengadilan menyatakan Sarkozy dan mantan kuasa hukumnya, yakni Thierry Herzog, terbukti menyuap mantan hakim Gilbert Azibert dan menjanjikan jabatan baru di Monaco jika ingin membocorkan informasi penyelidikan.

Informasinya adalah tentang penyelidikan bahwa Azibert telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007.

Akhirnya Jaksa Paris meminta Sarkozy, Thierry Herzog, dan Azibert dihukum penjara dua tahun dan hukuman percobaan dua tahun.

Baca Juga: Jokowi Ngeyel Buka Investasi Miras, Ulama Papua: Anak Papua Calon Presiden yang Mau Dibunuh Masa Depannya

Herzog dan Azibert divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Setelah penyelidikan yang panjang, persidangan dimulai akhir tahun. Pengadilan menjatuhkan hukuman pada Sarkozy pada Senin sore di ruang sidang.

Diketahui, Sarkozy adalah mantan presiden kedua di Prancis yang divonis bersalah atas kasus korupsi.

Baca Juga: Densus 88 Beraksi Lagi !Tangkap Penjual Pakaian Terduga Teroris di Surabaya

Sarkozy memerintah pada tahun 2007 hingga 2012. Hingga saat ini ia menjadi politikus berpengaruh di kelompok konservatif.

Tengah beredar rumor bahwa Nicolas Sarkozy sedang mengincar kembali kursi kepresidenan untuk pemilihan presiden Prancis 2022 dengan banyak dari partainya, Les Republicains, untuk mendukung kembalinya Sarkozy.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x