Ustadz Yusuf Mansur Ajak Masyarakat Berbaik Sangka Usai Jokowi Cabut Legalisasi Miras

- 2 Maret 2021, 18:36 WIB
Ustadz Yusuf Mansur.
Ustadz Yusuf Mansur. /Instagram.com/@yusufmansurnew

Seperti diketahui, investasi miras yang diatur di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mendapat banyak penolakan dan kritik dari masyarakat.

Meski tidak terdapat dalam pasal-pasal Perpres, namun ketentuan tersebut ada di dalam Lampiran.

Selain itu, Lampiran III angka 31 dan 32 huruf a dan b memberikan peluang bagi provinsi selain Bali, NTT, Sulut, dan Papua untuk turut membuka investasi miras jika gubernur setempat mengajukan rekomendasi ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x