Seperti diketahui, investasi miras yang diatur di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mendapat banyak penolakan dan kritik dari masyarakat.
Meski tidak terdapat dalam pasal-pasal Perpres, namun ketentuan tersebut ada di dalam Lampiran.
Selain itu, Lampiran III angka 31 dan 32 huruf a dan b memberikan peluang bagi provinsi selain Bali, NTT, Sulut, dan Papua untuk turut membuka investasi miras jika gubernur setempat mengajukan rekomendasi ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.***