Usai Amin Rais 'Tegur' Ma'ruf Amin, Wapres Desak Presiden Jokowi Cabut Perpres Soal Miras

- 2 Maret 2021, 18:32 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa (16/2/2021). (Asdep KIP Setwapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa (16/2/2021). (Asdep KIP Setwapres) /



GALAMEDIA - Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengungkapkan Wapres Ma’ruf menemui Presiden Jokowi guna menyakinkan Presiden untuk membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras.

"Wapres tadi pagi bertemu empat mata dengan Presiden (Joko Widodo) dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut; dan akhirnya memang Presiden sudah mencabut," kata Masduki Baidlowi kepada Antara di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Sebelum meyakinkan Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) agama Islam terkait keberatan mereka terhadap pengaturan investasi industri miras di Indonesia.

"Dalam beberapa hari terakhir, Wapres memang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas, bagaimana agar keberatan pimpinan-pimpinan ormas itu, (agar) aspirasi itu sampai dengan cara yang tepat dan baik," jelas Masduki yang juga salah satu Ketua MUI tersebut.

Baca Juga: Bulan Terakhir Bantuan Token Listrik Gratis PLN, Simak Cara Mudah Mendapatkannya

Wapres juga menyampaikan kepada sejumlah menteri dan pimpinan ormas Islam terkait ketidaksesuaian peraturan investasi industri miras di Indonesia.

"Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu. Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau isu itu berlanjut," katanya.

Selasa, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres tersebut.

Sikap Presiden tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pimpinan ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Baca Juga: Organisasi Sayap Desak Mundur AHY, Partai Demokrat: Ada Oknum Kekuasaan kebelet Ingin Jadi Ketua Umum

Sebelumnya Politisi senior Amien Rais mengatakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bisa menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disebutkan, Perpres tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Yakni melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang oleh Al-Qur'an.

Di mata Amien, Ma’ruf sosok yang paham fikih, sehingga tidak mungkin membiarkan aturan yang melegalkan miras.

“Pak Ma’ruf Amin panjenengan bisa mengatakan, ‘Pak Presiden ini keliru, pak. Tolong Pak’,” kata Amien dalam keterangannya dalam akun Youtube Amien Rais Official, dikutip Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Roy Suryo Pamer Sertifikat Demokrat: Bisa Bedain Jebolan Apalagi Pecatan?

Ia pun menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga bisa meminta Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Menurut Amien, melegalkan miras justru akan membawa kehancuran bagi generasi muda Indonesia.

“MUI, Muhammadiyah, NU, juga seluruh eksponen umat Islam itu segera meminta supaya perpres itu dicabut selesai. Mengapa? Ini adalah taruhan bagi generasi muda,” kata inisiator Partai Ummat itu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004 ini menyadari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah.

Namun, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.

Baca Juga: Andin Pergi ke Bandung, Elsa Hamil: Link Live Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021

“Semestinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi. Jadi, ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu,” beber dia.

Sebelumnya Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Aturan itu menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x