Jhoni Allen Gugat AHY Pasca Dipecat dari Partai Demokrat, Ini Tuntutannya

- 3 Maret 2021, 14:29 WIB
Jhoni Allen Marbun
Jhoni Allen Marbun /facebook / Jhoni Allen Marbun/

4 Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Dituntut 4 Tahun Penjara, Rachmat Yasin: Saya Sudah Kooperatif

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun dipecat Partai Demokrat (PD) karena tuduhan terlibat isu kudeta.

Setelah dipecat, Jhoni Allen kemudian membeberkan sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketum.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah