Santuan untuk Korban Meninggal Covid-19 Ditiadakan, Politisi Demokrat: Dampak Nyata dari Korupsi Dana Bansos

- 3 Maret 2021, 08:21 WIB
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman.
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman. /ANTARA/Wahyu Putro A

GALAMEDIA - Santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris ditiadakan Kementerian sosial. Alasannya karena adanya keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan meninggal seseorang pasien.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.

Risma mengatakan, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat Covid-19 atau meninggal secara alamiah.

Baca Juga: Lampiran Perpres Soal Miras Resmi Dicabut, Kepala BKPM: Kita Laksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab

“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Di tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Anggaran tersebut pun menurut Risma juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.

Baca Juga: Eddie Murphy dan Tracey Edmonds Hanya Menikah 2 Minggu, Ini 10 daftar Pernikahan Tersingkat Artis Hollywood

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial. Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” kata dia.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x