GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur longgarnya investasi miras.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Perpres soal miras sudah dicabut dan keputusan tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Untuk itu, Bahlil Lahadalia meminta agar publik berhenti mempertentangkan polemik tersebut. "Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa 2 Maret 2020.
Menurutnya jika diberikan penilaian terhadap Perpres Investasi Miras memang belum mencapai 100.
"Perpres turunan UU Cipta Kerja itu punya nilai 90 karena dari mencakup poin-poin yang mengatur investasi secara komprehensif mulai dari bidang usaha prioritas, UMKM, dan investasi yang terbuka dan bersyarat," ucapnya.
Perpres tersebut terdiri dari tiga lampiran yang berisi Daftar Bidang Usaha Prioritas, Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.
Dalam lampiran III, terdapat tiga poin yakni 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras (miras).
Baca Juga: Gaikindo Optimistis PPnBM 0 Persen Dongkrak Pasar Otomotif Nasional