GALAMEDIA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dituntut hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penuntut Umum KPK menilai mantan terpidana kasus korupsi itu terbukti bersalah melakukan pemotongan uang dan gratifikasi.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Rabu 3 Maret 2021.
Baca Juga: Varian Virus Corona Baru Terdeteksi di Indonesia, Ketahui Gejalanya
Dalam amar tuntutannya, PU KPK Dian Hamisena menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan kesatu pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi.
"Memohon majelis menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan," tutur Dian.
Sebelum membacakan amar tuntutan, PU KPK terlebih dahulu menyampaikan hal yang menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Oh Begini Kronologi Selebgram Dinda Shafay yang Alami Pelecehan oleh Karyawan Kopi Kenangan
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah.