Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Dituntut 4 Tahun Penjara, Rachmat Yasin: Saya Sudah Kooperatif

- 3 Maret 2021, 13:55 WIB
Terdakwa Rachmat Yasin usai mengikuti sidang tuntutan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Terdakwa Rachmat Yasin usai mengikuti sidang tuntutan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung. /Darma Legi./

Sementara hal meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan kerugian negara. 

Atas tuntutan tersebut, Rachmat Yasin dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja ditunda hingga 8 Maret dengan agenda pleidoi atau pembelaan. 

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Asal Suara Rakyat Rasional, Pemerintah Akan Akomodatif

Seperti diketahui mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain uang, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Baca Juga: Aktor Senior Kirim Doa untuk Rina Gunawan yang Meninggal Dunia, Deddy Mizwar: Ia Sosok yang Selalu Tersenyum

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Di sisi lain, pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

Usai persidangan, Rachmat Yasin menyatakan dirinya menghargai tuntutan dari PU KPK. Meski begitu ia menilai tuntutan tersebut masih cukup berat.

"Harapannya kan dituntut rendah, bahkan kalau bisa bebas. Tapi ya nanti majelis hakim yang memutuskan. Apalagi saya sudah berusaha kooperatif, termasuk mengembalikan uang kerugian," ujar Rachmat Yasin.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah