Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Dituntut 4 Tahun Penjara, Rachmat Yasin: Saya Sudah Kooperatif

- 3 Maret 2021, 13:55 WIB
Terdakwa Rachmat Yasin usai mengikuti sidang tuntutan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Terdakwa Rachmat Yasin usai mengikuti sidang tuntutan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung. /Darma Legi./

GALAMEDIA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dituntut hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Penuntut Umum KPK menilai mantan terpidana kasus korupsi itu terbukti bersalah melakukan pemotongan uang dan gratifikasi.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Varian Virus Corona Baru Terdeteksi di Indonesia, Ketahui Gejalanya

Dalam amar tuntutannya, PU KPK Dian Hamisena menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan kesatu pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Memohon majelis menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan," tutur Dian. 

Sebelum membacakan amar tuntutan, PU KPK terlebih dahulu menyampaikan hal yang menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Oh Begini Kronologi Selebgram Dinda Shafay yang Alami Pelecehan oleh Karyawan Kopi Kenangan

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah.

Sementara hal meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan kerugian negara. 

Atas tuntutan tersebut, Rachmat Yasin dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja ditunda hingga 8 Maret dengan agenda pleidoi atau pembelaan. 

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Asal Suara Rakyat Rasional, Pemerintah Akan Akomodatif

Seperti diketahui mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain uang, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Baca Juga: Aktor Senior Kirim Doa untuk Rina Gunawan yang Meninggal Dunia, Deddy Mizwar: Ia Sosok yang Selalu Tersenyum

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Di sisi lain, pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

Usai persidangan, Rachmat Yasin menyatakan dirinya menghargai tuntutan dari PU KPK. Meski begitu ia menilai tuntutan tersebut masih cukup berat.

"Harapannya kan dituntut rendah, bahkan kalau bisa bebas. Tapi ya nanti majelis hakim yang memutuskan. Apalagi saya sudah berusaha kooperatif, termasuk mengembalikan uang kerugian," ujar Rachmat Yasin.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah