Beberapa kerawanan korupsi bisa terjadi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, kewenangan, dan kontrol dari pusat ke daerah.
Untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK sudah mewajibkan setiap pejabat negara untuk menyampaikan besaran harta kekayaannya.
"Demikian juga untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan pegawai negeri melalui kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan pengendalian gratifikasi," tambah Maryati.***