Jika KLB Partai Demokrat Disahkan Negara, Mahfud MD Bakal Digeser Moeldoko dari Jabatan Menko Polhukam

- 7 Maret 2021, 20:43 WIB
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA/Endi Ahmad


GALAMEDIA - Aktivis asal Papua Natalius Pigai ikut menanggapi soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melahirkan ketua umum baru.

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Natalius Pigai menyatakan, jika keputusan KLB tersebut disahkan oleh negara, maka Moeldoko berpotensi bisa menyingkirkan Mahfud MD dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Baca Juga: Berharap KLB Demokrat Disahkan, Ketum ProDEM: Kita Lihat Sekuat Apa Pertahankan Kepemimpinan yang Anda Rampas

Hal itu dia cuitkan dalam akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2, Minggu, 7 Maret 2021.

"Jika KLB disahkan oleh negara maka Pak Moeldoko berpotensi menjadi Menkopolhukam," cuitnya.

Pigai pun menjelaskan terkait pergeseran Mahfud MD jika keputusan KLB disahkan oleh negara.

"Mahfud MD tersingkir karena Jokowi sudah dua periode tidak butuh dukungan suara basis massa Mahfud tapi Jokowi butuh dukungan partai. Pak Moeldoko ingin jadi Menkopolhukam," ujarnya.

Baca Juga: Ketua dan Pengurus DPD Partai Demokrat dari 34 Provinsi Janji Setia kepada AHY, Siap Perang Melawan Moeldoko

Sebelumnya, KLB yang dibahas oleh para eks kader Partai Demokrat memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum pada Jumat 5 Maret 2021.

Berdasarkan keputusan tersebut, Moeldoko pun menyatakan kesediannya dan mengucapkan terima kasih kepada para peserta KLB.

Tak hanya itu, Marzuki Alie juga ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Sementara itu, menanggapi hal ini Mahfud MD menyebut KLB tersebut merupakan acara partai berlambang mercy.

Baca Juga: Korban Jiwa Terus Berjatuhan di Myanmar, China Segera Turun Tangan

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud dalam akun Twitternya@mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021.

Mahfud menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Cak Imin. Saat itu, Presiden Indonesia diajabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tutur Mahfud.

Baca Juga: Soal Sah Tidaknya KLB Moeldoko Ini Penjelasan Mahfud MD, 'Meski Telinga Mendengar, Tak Bisa Katakan Itu KLB'

Ia menyebut bahwa masalah KLB Partai Demokrat ini bukan masalah hukum, melainkan masalah internal partai.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud menjelaskan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x