Kisruh KLB Demokrat Temui Titik Terang, Wakil Ketua MPR: Laksanakan Aturan Hukum, Selamatkan Demokrasi!

- 7 Maret 2021, 19:02 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR

GALAMEDIA - Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penyelesaian polemik Partai Demokrat yang jadi acuan Pemerintah adalah UU Nomor 2 Tahun 2008.

Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Keterangan itu disampaikan Mahfud menyusul polemik yang mencuat usai klaim Kongres Luar Biasa (KlB) yang menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Baca Juga: Pohon Tumbang, Jalur Jalan Bandung-Subang Sempat Macet

Kini, kedua kubu pecah kongsi. Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim bahwa KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera dengan penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum adalah tidak sah.

Sebaliknya, Kubu KLB Moeldoko justru mengaku KLB tersebut sudah memenuhi syarat.

kekisruhan itu pun terus bergulir hingga Menko Polhukam turut buka suara.

Baca Juga: Mantan Panglima GAM Beri Dukungan Usai Kasus KLB Moeldoko, AHY: Jika Dibiarkan, Akan Mengancam Keadilan

"AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," begitu kata Mahfud dalam keterangannya Minggu, 7 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x