Kubu AHY pun bisa melaporkan ketidakabsahan pelaksanaan KLB yang dianggap melanggar AD/ART Partai Demokrat. Kemudian Kemenkumham akan menilai mana AD/ART yang sah dipakai sebagai dasar bagi Partai Demokrat.
Tetapi jika keputusa Kemenkumham tidak disetujui, kedua belah pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di PTUN, kubu AHY dan kubu KLB akan beradu untuk menentukan siapa pemenang yang sah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat beserta AD/ARTnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah lembaga pengadilan yang menyelesaikan permasalahan hukum soal administrasi partai, lembaga, maupun organisasi.***