Heboh! Ketua JDN Indonesia Dr Andi Khomeini Takdir Beberkan Borok SWAB PCR Test

- 9 Maret 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi swab test
Ilustrasi swab test /

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga SWAB-PCR Test sebesar Rp 900 ribu. Penentuan harga tersebut didasari pada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS menjelaskan telah terjadi disparitas harga swab test hingga perlu ditentukan tarif pemeriksaan tertinggi.

Baca Juga: Netizen Heboh, Saltum Saat Divaksin Perdana Menteri Yunani Malah Terlihat Seksi

Kemudian Prof Kadir meminta semua dinas kesehatan mengawasi pelaksanaan aturan harga swab test tertinggi di wilayahnya.

Selain itu, penetapan harga tersebut dilakukan melalui kerja sama Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, SE, MBA berharap agar penetapan harga tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.

Baca Juga: Amin Rais Datangi Kemenkumham Desak Usut Tuntas Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Jadikan Pelanggaran HAM Berat

Selain itu, BPKP juga turut berpartisipasi dalam proses pengawasan terkait pengaplikasian harga tersebut ke tengah masyarakat.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x