Amien Rais Endus Skenario Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Boleh Lebih dari 3 Periode

- 15 Maret 2021, 16:12 WIB
Amien Rais yang rajin mengritik Presiden Jokowi
Amien Rais yang rajin mengritik Presiden Jokowi /Youtube Amien Rais Official

GALAMEDIA – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengaku masih tidak percaya atas sinyal politik atau skenario yang dapat membuat Presiden Jokowi (Joko Widodo) menjabat kembali sebagai presiden dalam kurun waktu tiga periode berturut-turut.

Menurutnya, konstitusi UUD 1945 khususnya pada pasal 7 telah menepis kemungkinan sinyal politik itu terjadi.

Berdasarkan pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurutnya, isi pasal tersebut telah memuat aturan masa jabatan presiden yang jauh lebih baik daripada aturan yang terdapat di Filipina dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tantang Kementan Tolak Wacana Impor 1 Juta Ton Beras

“Masa jabatan presiden di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan di Filipina dan Amerika Serikat,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, 15 Maret 2021.

Di Filipina, presiden hanya dapat menjabat selama 1 periode dengan kurun waktu 6 tahun di setiap periodenya.

Sedangkan di AS, presiden hanya dapat menjabat selama 2 periode dengan kurun waktu 4 tahun di setiap periodenya.

Jadi, presiden Indonesia memiliki masa jabatan yang jauh lebih lama daripada negara lain kecuali dengan negara yang memiliki sistem pemerintahan parlementer.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x