Ramadan Sebentar Lagi, MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 20:19 WIB
MUI keluarkan fatwa bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa.
MUI keluarkan fatwa bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. /Foto PMJ News/

Vaksinasi Covid-19 dianggap Asrorun sebagai bentuk ikhtiar manusia untuk menangani penyebaran pandemi Covid-19.

Suntikan vaksin dengan injeksi intramuskular hanya memasukan cairan obat atau vaksin melalui otot.

Melihat hal tersebut, MUI berdasarkan hukum Islam bahwa vaksinasi yang dilakukan ketika berpuasa, tidak akan membatalkannya.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Selain itu, Asrorun menambahkan bahwa vaksinasi hukumnya boleh selama tidak menimbulkan bahaya (dharar), terutama bagi orang yang sedang berpuasa.

Baca Juga: PKS Restui Gubernur Anies Baswedan Buka Karaoke di DKI Jakarta

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh selama tidak menyebabkan bahaya," ucapnya.

Mempertimbangkan adanya puasa, Asrorun meminta pemerintah agar melaksanakan vaksinasi di malam hari saat Bulan Ramadan.

Hal tersebut memperhatikan soal kondisi setiap umat Islam yang berbeda, terlebih bagi yang lemah saat berpuasa direkomendasikan divaksin pada malam hari saat berbuka.

"Umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata Asrorun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah